Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Peraturan yang mulai berlaku pada Januari 2021 itu mewajibkan mobil dan motor pribadi untuk dilakukan uji emisi gas buang secara berkala.
Dijelaskan dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Wajib uji emisi gas buang itu dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Uji emisi dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.
Uji emisi bisa dilakukan di beberapa bengkel resmi agen pemegang merek (APM) atau di beberapa bengkel umum yang terdaftar. Bengkel Astra International-Daihatsu Pangeran Jayakarta menjadi salah satu bengkel yang bisa menguji emisi kendaraannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kepala Bengkel Astra International-Daihatsu Pangeran Jayakarta, Dolf Valentino, untuk menguji emisi di bengkelnya tak terlalu mahal, cuma Rp 180 ribu sudah dapat sertifikat bukti lolos uji emisi.
"Kita khusus (mobil) bensin aja," kata Dolf kepada detikcom Selasa (8/9/2020).
Menurut Dolf, proses uji emisi pun tak lama. Yang lama malah menyiapkan alat uji emisinya. "Persiapan manasin alat saja," sebutnya.
"Jika sudah panas, colok (alat uji emisi) ke knalpot. Itu 10 sampai 15 menit sudah sama print out hasil uji emisi," tambahnya.
Dolf mewanti-wanti kepada pemilik mobil agar saat melakukan uji emisi pastikan tidak ada kebocoran knalpot. Modifikasi knalpot pun tak dianjurkan saat uji emisi.
"Kalau kebocoran kan gas buangnya nggak murni kebuang ke ujung pipa (knalpot), jadi hasilnya nggak maksimal," ucapnya.
"Kalau udah modifikasi, volume dan dimensi knalpot berubah semua, atau biasanya catalic juga banyak dibuang supaya free flow. Hasil gas buangnya udah nggak bisa dideteksi dengan alat uji. Harus dikembalikan ke originalnya baru bisa uji emisi," jelas Dolf.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini