Sudah Tahu? Mobil-Motor Pribadi di Jakarta Wajib Uji Emisi

Sudah Tahu? Mobil-Motor Pribadi di Jakarta Wajib Uji Emisi

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 08 Sep 2020 12:48 WIB
Petugas Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Hal itu dilakukan salah satunya untuk menekan polusi udara di ibu kota.
Uji emisi kendaraan. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan wajib uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor. Tak cuma kendaraan umum, mobil dan motor pribadi pun bakal wajib diuji emisi.

Kewajiban uji emisi gas buang it diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam Pergub tersebut, sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI jakarta. Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang dimaksud adalah yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.

Dijelaskan dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Wajib uji emisi gas buang itu dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Uji emisi dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Sementara ambang batas emisi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

Tempat uji emisi meliputi bengkel uji emisi, kios uji emisi, atau kendaraan layanan uji emisi.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan uji emisi, pemilik kendaraan akan diberikan bukti lulus uji emisi berupa kertas hasil cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emiis dalam sistem informasi uji.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor ini telah diundangkan pada 24 Juli 2020. Peraturan ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya baru berlaku pada Januari 2021.

[Gambas:Instagram]







(rgr/din)

Hide Ads