Bebas BBN-KB Cuma untuk Kendaraan Listrik Tanpa Knalpot

Bebas BBN-KB Cuma untuk Kendaraan Listrik Tanpa Knalpot

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 29 Jan 2020 07:42 WIB
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di PLN UID Jakarta Raya, Selasa (29/10/2019). Dalam kesempatan ini Deddy Corbuzier juga mencoba fasilitas charger di PLN UID ini.
Mobil listrik. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik. Sedangkan kendaraan elektrifikasi lain yang masih punya knalpot seperti mobil hybrid masih dikenakan BBN-KB.

Seperti diketahui aturan emisi gas buang yang ada di Indonesia, sudah lebih dahulu diterapkan di Indonesia yang mengharuskan kendaraan Indonesia harus berbekal Euro4. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.


Dalam peraturan emisi gas buang Euro4, yang dimaksud kategori M adalah kendaraan bermotor untuk angkutan orang, N untuk angkutan barang, dan O buat kendaraan bermotor penarik gandengan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan dengan adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengenai pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dipastikan meski kendaraan lolos uji emisi maka tidak akan mendapat keringanan pajak. Bahkan jika mesin yang sudah lulus uji emisi dan dikawinkan dengan baterai listrik menjadi hybrid, tetap tidak mendapatkan kebebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kabid Peraturan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Indra Satria menjelaskan, untuk saat ini aturan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik, tidak berlaku untuk kendaraan hybrid atau kendaraan yang masih menggunakan bahan bakar minyak.

ADVERTISEMENT

"Saya rasa kalau mobil-mobil yang kategori dia atas ambang emisinya rendah, saya rasa kalau Gubernur nanti mau kasih, mungkin bukan nol tapi penurunan. Kalau diberikan untuk hybrid, ini harus dibedakan, kalau yang ini belum ada cantolan-nya (seperti aturan Perpres No. 55 Tahun 2019-Red)," kata Indra.

"Sedangkan mobil listrik, ini kenapa bisa bebas pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), karena ini turunan dari Perpres No. 55 tahun 2019," tambah Indra.

Lalu kapan Pemprov DKI Jakarta akan ikut membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk hybrid?

"Saya belum menangkap wacana, untuk kebijakan kendaraan ramah lingkungan lainnya. Intinya, mesin yang sudah lolos uji emisi sementara ini kita tidak anggap masuk (bebas pajak BBN-KB). Kalau di sini (aturan pajak BBN-KB) kendaraan listrik yang tanpa knalpot," ujar Indra.




(lth/riar)

Hide Ads
Riau Bhayangkara Run