Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mobil listrik sudah bebas pajak. Namun bagaimana dengan mobil ramah lingkungan lainnya, seperti hidrogen, Plug-in hybrid, dan hybrid? Jika melihat dari peran mobil-mobil ini, bisa dipastikan semuanya memiliki peran yang sama yakni bisa menekan emisi gas buang.
Seperti yang disampaikan Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) melalui Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal TMMIN, Bob Azam kepada detik.com.
"Menurut saya, selama bisa mengkontribusi bisa mengurangi pencemaran udara bersih kenapa tidak juga mendapatkan isentif yang sama," kata Bob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bob menjelaskan ada beberapa teknologi mobil ramah lingkungan yang juga bisa menekan emisi gas buang.
"Teknologi apa saja, Mirai yang membawa hidrogen, ada baterai plug-in hybrid, hybrid, sepanjang dia memiliki teknologi itu (menekan emisi gas buang-Red) kan bisa lebih cepat tujuannya (melahirkan negara yang bersih bebas emisi gas buang-Red)," ucap Bob.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai. Pergub itu diundangkan pada 15 Januari 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Dengan demikian sejak diundangkan pada 15 Januari 2020, Bea Balik Nama yang meliputi segala kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.
![]() |
Dalam salinan yang diterima detikcom, insentif pembebasan pajak BBN-KB ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai tidak meliputi hybrid.
"KBL Berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar," bunyi pasal tersebut.
Selain untuk pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, tujuan Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan kelanjutan dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi yang resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019.
Hingga saat ini berdasarkan data replikasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB per tanggal 20 Januari 2020 jumlah kendaraan listrik di Bapenda DKI Jakarta sebanyak 699 unit, terdiri dari 631 kendaraan roda dua dan 38 kendaraan roda empat.
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP