Tanpa raungan mesin dan suara knalpot, mobil listrik dianggap berbahaya jika dikendarai di jalan raya. Sebab pengguna jalan lain bisa saja tidak menyadari keberadaan mobil listrik di sekitarnya, sehingga berpotensi menimbulkan celaka.
Kementerian Perhubungan sendiri mewajibkan supaya kendaraan listrik memiliki suara artifisial sebagai fitur safety. Ketentuan ini tertuang di draf Peraturan Menteri (PM) tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Disebutkan Kasi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub, Jabanor, beberapa waktu lalu pernah menegaskan bahwa salah satu uji tipe kendaraan listrik di Indonesia, setiap kendaraan harus memiliki suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menikmati Mobil Listrik Grab Hyundai Ioniq |
Berbeda dengan para pembantunya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru menyiratkan bahwa mobil listrik biar tetap seperti apa adanya. Artinya tetap dibiarkan senyap tanpa penambahan fitur suara artifisial. Dikatakan Budi, orang hanya perlu terbiasa dengan kendaraan listrik.
"Nanti kalau udah biasa, orang akan merasakan (keberadaan mobil listrik-red) itu," kata Budi usai menjajal layanan taksi GrabCar Elektrik di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/1/2020).
Simak Video "Video: Mobil Listrik Polytron G3 dan G3+ Resmi Diluncurkan, Begini Tampangnya"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah