Apa Sanksinya Jika Mobil-Motor Pribadi Tak Dilakukan Uji Emisi?

Apa Sanksinya Jika Mobil-Motor Pribadi Tak Dilakukan Uji Emisi?

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 08 Sep 2020 14:43 WIB
Petugas Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Hal itu dilakukan salah satunya untuk menekan polusi udara di ibu kota.
Uji emisi kendaraan. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan kendaraan bermotor pribadi untuk dilakukan uji emisi gas buang. Peraturan mengenai uji emisi itu sudah diundangkan.

Kewajiban uji emisi untuk kendaraan pribadi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sasaran uji emisi gas buang meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pada Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tertulis, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Wajib uji emisi gas buang itu dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa jadinya jika mobil-motor pribadi tidak dilakukan uji emisi? Dalam Pasal 14 Pergub 66/2020 disebutkan, pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dan pemenuhan ambang batas emisi dilakukan di jalan dan/atau fasilitas parkir. Pemeriksaan dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.

Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi gas buang itu dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian.

ADVERTISEMENT

Setiap pemilik kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan wajib uji emisi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 48 ayat 3 menyebutkan, emisi gas buang merupakan salah satu persyaratan laik jalan. Selanjutnya dalam Pasal 106 ayat 3 ditentukan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Jika tidak, sanksinya seperti diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Sementara pada Pasal 286, pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 17 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor ini telah diundangkan pada 24 Juli 2020. Peraturan ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya baru berlaku pada Januari 2021.




(rgr/riar)

Hide Ads