43 Mobil Operasional Pemkot Cimahi Dilelang, Berminat?

43 Mobil Operasional Pemkot Cimahi Dilelang, Berminat?

Whisnu Pradana - detikOto
Senin, 07 Sep 2020 17:49 WIB
Harga mobil LCGC atau mobil murah bakal naik karena kena pajak 3%. Meski tak signifikan harga mobil LCGC akan semakin nyerempet dengan Low MPV.
Ilustrasi lelang mobil Pemkot Cimahi (Dok)
Cimahi -

Pemerintah Kota Cimahi bakal melelang 43 unit kendaraan roda empat. Lelang tersebut bisa diikuti oleh masyarakat umum yang berminat membeli mobil bekas dengan harga lebih murah.

Lelang tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan pada 7 September dengan 20 unit kendaraan yang akan dilelangkan. Kemudian tahap kedua akan dilaksanakan pada 14 September untuk 23 unit kendaraan.

"Untuk peminat silahkan daftar secara online lewat www.lelang.go.id. Kita sudah dapat jadwalnya dari KPKNL tanggal 7 dan 14 September," ungkap Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana, Senin (7/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta yang ingin mendapatkan kendaraan bekas itu tinggal mendaftar melalui laman tersebut. Kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan. Setelah dinyatakan jadi pemenang, peserta harus membayar Down Payment (DP) 50 persen dari harga aset.

Langkah selanjutnya, peserta lelang harus melunasi pembayaran melalui KPKNL, sebagai pengambilan kendaraan dari Pemkot Cimahi. "Kalau sudah deal, ditetapkan pemenang nanti dicetak sebagai barang bukti untuk pengambilan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ira mengatakan, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh pihak ketiga, nilai total puluhan kendaraan roda empat yang dilelangkan mencapai sekitar Rp 5 miliar. Namun untuk nilai lelang per unitnya berbeda-beda tergantung kondisi, jenis, dan tahun kendaraan.

Ia mencontohkan, seperti Toyota Avanza keluaran tahun 2011 memiliki nilai minimal penawaran Rp 44.124.000. Kemudian Suzuki Escudo keluaran tahun 2001 memiliki nilai limit Rp 34.192.800. Artinya peserta lelang harus menawar di atas nilai minimal penawaran.

Lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun sesuai batas pengajuan minimal pelelangan. Kebijakan penghapusan kendaraan dengan cara dilelang itu dilakukan untuk menghemat biaya pemeliharaan kendaraan, pengeluaran BBM, dan asuransi.

"Kendaraannya bukan rusak berat, tapi ada kebijakan kendaraan berusia tujuh tahun harus dihapuskan," tandasnya.




(rgr/din)

Hide Ads