Kendaraan Pemkab Klungkung Dilelang, Tapi Kok Banyak yang Karatan?

Kendaraan Pemkab Klungkung Dilelang, Tapi Kok Banyak yang Karatan?

M Luthfi Andika - detikOto
Sabtu, 05 Sep 2020 15:48 WIB
Lelang kendaraan di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung
lelang motor Foto: dok. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung
Jakarta -

Puluhan unit kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Klungkung Bali bakal dilelang. Tapi sangat disayangkan dalam penglihatan detikOto banyak sekali kendaraan yang sudah tidak terawat dan penuh karat. Aduh bakal laku mahal tidak ya?

Pengumuman lelang saat ini sudah disosialisaikan kepada masyarakat termasuk dalam akun media sosial milik Kabupaten Klungkung pada Jumat (4/9/2020) kemarin. Dikatakan Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar akan melaksanakan penjualan Lelang melalui internet (closed bidding) yang akan dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2020 mendatang di areal parkir belakang Kantor BPKPD Kabupaten Klungkung dan Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung di Desa Selat.

Selanjutnya Objek Lelang 1 (unit) paket kendaraan roda dua sejumlah 42 unit dalam kondisi scrap dengan nilai limit senilai Rp 7.755.000 ,- dan uang tunai senilai Rp 3.800.000 ,-.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lelang kendaraan di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten KlungkungLelang kendaraan di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung Foto: dok. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung

"Adapun beberapa syarat lelang diantaranya yakni penawaran lelang bisa dilakukan dengan cara online melaui akun website hhtps://lelang.go.id syarat ketentuan dan tata cara dapat dilihat pada menu "Informasi penting : Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan" pada domain tersebut. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Accout (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang yang diikuti pada website dan harus efektif diterima KPKLN selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Peserta lelang dapat melihat objek lelang di parkir belakang Kantor BPKPD Jl. Untung Surapati Nomor 2 Kabupaten Klungkung dan Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung di Desa Selat pada hari kerja mulai Pukul 08.00 Wita s/d 15.00 Wita," tulis pengumuman tersebut.

Selanjutnya dikatakan pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan dan bea lelang 2 % selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

ADVERTISEMENT

"Apabila tidak melunasi, maka dinyatakan mengingkari jani/wanprestari serta uang jaminan penawaran lelang tersebut akan disetor ke kas negara. Uang jaminan penawaran lelang dari peserta yang tidak memenangkan lelang dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biayanya transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank. Sedangkan pihak penjual atau Pejabat lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut. Pihak-pihak yang berkepentingan /peminat lelang tidak dapat melakukan tuntunan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual atau Pejabat lelang. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan Lelang BPKPD Kabupaten Klungkung (0366) 21496 atau KPKNL Denpasar (0361) 229151. Salam Gema Santi," kata pengumuman tersebut.

Lelang kendaraan di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten KlungkungLelang kendaraan di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung Foto: dok. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung

Namun jika dilihat memang kendaraan yang lelang ini bukan kendaraan yang siap pakai, melainkan kendaraan scrap jika boleh diartikan kendaraan yang sudah tidak layak. Wah semoga ajang lelangnya berhasil lancar ya.




(lth/din)

Hide Ads