Jika Diganti Asuransi, Berapa Lama Penggantian Kaca yang Pecah Milik Zen Zanuar?

Jika Diganti Asuransi, Berapa Lama Penggantian Kaca yang Pecah Milik Zen Zanuar?

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 23 Jul 2020 21:50 WIB
Asuransi Kendaraan
Ilustrasi asuransi kendaraan Foto: shutterstock
Jakarta -

Kasus pencurian dengan modus pecahkan kaca kendaraan yang merugikan Zen Zanuar hingga miliaran rupiah menjadi pelajaran untuk kita. Tidak hanya soal lebih memerhatikan lokasi parkir, tidak menaruh barang berharga dalam mobil saat diparkir, serta untuk mengansuransikan kendaraan agar lebih aman.

Tapi berapa lama ya waktu penggantian kerugian yang dialami oleh Zen Zanuar? Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan jika ada part yang dibutuhkan pada bengkel rekanan, penggantian akan berlangsung cepat.

"Tergantung ketersediaan partsnya, kalau ada akan langsung diganti lalu dipasang kan kaca. Kalo ada dan disebutkan dalam polis sudah menggunakan kaca film, itu akan langsung diganti dengan menggunakan kaca film," ujar Iwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika kendaraan telah dimodifikasi dan modifikasi kendaraan tersebut telah dilaporkan pada pihak asuransi, maka dengan segera pihak asuransi akan melakukan pergantian.

"Semua perubahan pada kendaraan harus dilaporkan kepada pihak asuransi. Supaya clear, kalo kacanya dipasangin kaca film dan pemasangan kaca film tidak info ke pihak asuransi. Maka penggantian hanya kaca standar pabrik saja sesuai yang sudah disebutkan sesuai polis. Tanpa ada penggantian kaca film, dengan catatan kaca film tersebut belum dilaporkan kepada pihak asuransi ya," Iwan menambahkan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Pasal 8 mengenai Perubahan Risiko di ayat satu dan dua, disebutkan bahwa pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung atau pihak asuransi setiap melakukan perubahan keadaan pada mobil yang diasuransikan. Dalam kasus ini adalah modifikasi pada mobil.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 8 : Perubahan Risiko

Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung jawab setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian kendaraan bermotor yang diasuransikan.
Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat di atas, Penanggung berhak:
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi dari standarnya.

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat dua.

Bab 2 : Pengecualian

Pasal 3

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan yang terjadi atas:

5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada pembelian Polis.

5.2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat satu butir 1.2, 1.3, 1.4.

5.3. kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan yang diasuransikan.

5.4. bagian dari Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;

5.5. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.




(lth/din)

Hide Ads