Sah! Mobil Listrik di Indonesia Wajib Punya Suara

Sah! Mobil Listrik di Indonesia Wajib Punya Suara

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 15 Jul 2020 15:59 WIB
PT Blue Bird Tbk meluncurkan layanan taksi dengan armada mobil listrik. Blue Bird menjadi perusahaan transportasi pertama yang menyediakan taksi listrik. Armada terbarunya untuk layanan Bluebird menggunakan merek BYD e6 A/T sedangkan Silverbird, Tesla Model X 75D A/T. BYD e6 digunakan untuk taksi reguler, sementara Tesla Model X menjadi taksi premium Silverbird.
Mobil listrik di Indonesia wajib punya suara Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Perhubungan mewajibkan kendaraan listrik di Indonesia memiliki suara. Kebijakan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Uji tipe fisik ini berlaku untuk kendaraan listrik dalam bentuk motor (L1-L5), mobil penumpang (M1), bus (M2-M3), dan angkutan barang (N1-N3, O1-O4).

Kewajiban memiliki suara ini disebut untuk memenuhi aspek keselamatan. Seperti diketahui mobil listrik selain minim polusi udara, juga senyap suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memenuhi aspek keselamatan, kendaraan bermotor listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara," seperti tertuang dalam pasal 32 ayat 1 Permenhub 44/2020.

Lebih lanjut, suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.

ADVERTISEMENT

Lalu, bagaimana aturan volume suara di kendaraan listrik ini?Hal ini sudah tertuang dalam pasal 32 ayat 6.

"Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel," bunyi pasal 32 ayat 6.

Regulasi ini ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020.

Namun kendaraan listrik, baik motor, mobil, hingga angkutan barang diwajibkan memiliki suara terhitung dua tahun lagi. Dirjen Hubdat Budi Setiyadi mengatakan saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi alih teknologi.

"Sementara dalam Peraturan Menteri kita ada transisi 2 tahun. Nanti 2 tahun lagi (kendaraan listrik) ada suaranya," kata Budi saat dihubungi detikOto, Rabu (15/7/2020).

"Sepeda motor juga harus ada suaranya, tapi nanti dua tahun lagi ya. Saat ini banyak APM yang sedang melakukan penelitian terhadap suara yang mirip dengan aslinya," jelas Budi.




(riar/din)

Hide Ads