Jakarta membebaskan kewajiban BBN-KB mobil listrik melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2020 tentang Isentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis listrik. Pergub itu diundangkan pada 15 Januari 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2019.
Namun hanya kendaraan berbasis listrik yang mendapat insentif tersebut? Padahal kendaraan ramah lingkungan yang mampu menekan emisi terbilang cukup banyak, diantaranya Hidrogen, Hybrid, Plug-in Hybrid, kendaraan gas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Peraturan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Indra Satria mengatakan aturan tersebut merupakan turunan dari Perpres 55 tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan,
"Memang wacananya Jakarta hijau, jadi yang masih menggunakan bahan bakar fosil berarti belum mendukung Jakarta hijau. Jadi wacananya ke situ, jadi kita cenderung ke kendaraan yang murni listrik," ujar Indra.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!