Pajak Sesuai Emisi, Honda: Mesin Kami Sekarang Sudah Siap

Pajak Sesuai Emisi, Honda: Mesin Kami Sekarang Sudah Siap

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 24 Jan 2020 14:38 WIB
Honda Mobilio 2019 Foto: Honda


Mesin dengan kapasitas 3.000 - 4.000 cc tertuang dalam pasal 8,9,10, dan 11. Pengenaan PPnBM mulai dari 40 hingga 70 persen, pun demikian dasar pengenaan berdasarkan besaran gas emisi buang yang dikeluarkan atau konsumsi bahan bakar.
Dalam aturan PP Nomor 73 Tahun 2019 ini juga diatur sesuatu yang hal yang baru untuk kelompok kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (Low Cost Green Car atau LCGC).


LCGC dikenakan PPnBM dengan tarif 15 persen, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual (15% x 20%). Artinya mobil-mobil LCGC dikenakan pajak sebesar 3 persen asal memenuhi syarat konsumsi BBM paling rendah 20 km/liter atau tingkat CO2 yang dihasilkan sampai dengan 120 g/km untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc.

Kemudian LCGC lainnya, untuk mesin bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi BBM paling rendah 21,8 km/liter dengan tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 g/km, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.


Dalam beleid tersebut juga diatur mengenai mobil listrik, Kendaraan bermotor yang menggunakan Teknologi plug-in hybrid electric vehicles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles masuk ke dalam kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Dalam pasal 36 tertulis kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%). Dengan demikian mobil listrik tak dikenai PPnBM.

(lth/ddn)

Hide Ads