Pajak Sesuai Emisi, Honda: Mesin Kami Sekarang Sudah Siap

Pajak Sesuai Emisi, Honda: Mesin Kami Sekarang Sudah Siap

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 24 Jan 2020 14:38 WIB
Honda Mobilio 2019 Foto: Honda
Dalam salinan aturan pajak kendaraan berdasarkan emisi yang diterima detikcom, aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober dan telah diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo. Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan, artinya mulai berlaku 16 Oktober 2021.
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 dibuka dengan ketentuan umum seputar Barang Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, dan Harga Jual. Isinya terdiri dari 8 Bab dan 47 pasal.
Perubahan yang paling terlihat dasar pengenaan PPnBM tidak lagi dilihat dari dimensi bodi kendaraan, namun berdasarkan besaran gas emisi buang yang dikeluarkan atau konsumsi bahan bakar.
Dalam pasal 4,5,6, dan 7 dijelaskan pengenaan PPnBM untuk mesin sampai dengan 3.000 cc dari 15 hingga 25 persen. Penjelasannya sebagai berikut;

Dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan syarat konsumsi bahan bakar minyak 15,5 kilometer per liter (km/liter) atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer (g/km). Atau untuk mesin diesel dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen asalkan konsumsi bahan bakar minyak 17,5 km/liter atau tingkat CO2 kurang dari 150 g/km.
Dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen asalkan konsumsi BBM kurang dari 11,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram per kilometer. Atau mesin diesel dengan konsumsi BBM lebih dari 13 km/liter atau CO2 yang dihasilkan sampai dengan 200 g/km.

Pengenaan PPnBM 25 persen bila mobil mampu 11,5-15,5 per liter atau menghasilkan CO2 150-200 g/km. Atau mesin diesel 10,5-13 km/liter dan CO2 yang dihasilkan 200-250 g/km.
Pengenaan PPnBm 40 persen apabila mobil dapat angka konsumsi BBM kurang dari 9,3 km/liter dan CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 g/km. Untuk mesin diesel, konsumsi BBM kurang dari 10,5 km/liter atau tingkat CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 g/liter.

Hide Ads