Tak Masalah kalau Tidak Langgar Batas Kecepatan
Director Training Safety Defensive Sony Susmana menilai, perilaku beberapa oknum pengendara ini bakal sulit untuk ditindak oleh para petugas. Karena bisa jadi pengendara ini masih sesuai dengan aturan kecepatan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi begini prinsipnya, selama tidak melanggar hukum itu sah-sah saja. Sekalipun ini bisa dikatakan akal-akalan pengendara tersebut untuk bisa mengakali Ganjil-Genap," tambah Sony.
Seperti diketahui, di jalan tol terdapat batas kecepatan terendah, yaitu 60 km/jam. Selama pengendara mengemudikan kendaraannya dengan batas kecepatan terendah tersebut meski sambil menunggu waktu ganjil-genap selesai, maka aman-aman saja.
Inilah yang membuat Sony menilai pihak berwajib akan sulit menanganinya, karena mereka tidak melanggar aturan lalu lintas yang ada.
"Bahkan perilaku berkendara yang efeknya bisa menimbulkan atau menambah kemacetan dan berpotensi kecelakaan, petugas akan susah menindak karena memang tidak melanggar aturan lalu lintas atau batas kecepatan," tambah Sony.
Simak Video "Video: Catat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah