"Waktu (untuk proses over kredit) diperlukan satu sampai dengan dua hari," bilang Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo, dihubungi detikcom, Senin (16/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi kredit dan penerima kredit supaya pengalihan ini disetujui pihak leasing.
Baca juga: 4 Syarat Cara Over Kredit yang Aman |
"Syarat pertama, tidak ada denda keterlambatan bayar dari customer lama. Artinya dendanya harus dilunaskan dulu," terang Harjanto.
Syarat kedua, tentunya customer harus datang sendiri ke kantor leasing untuk mengurus proses over kredit tersebut. Kunjungan ke pihak leasing terkait ini juga untuk memeriksa berapa nilai angsuran, berapa bulan angsurannya, dan apakah ada denda keterlambatan.
"Selanjutnya, customer baru harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan. Seperti KTP, Kartu Keluarga, rekening listrik/PBB, rekening telepon, rekening tabungan 3 bulan terakhir, slip gaji, dan juga NPWP," lanjut Harjanto.
Syarat terakhir supaya over kredit disetujui adalah customer baru akan diverifikasi kelayakannya oleh pihak leasing.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Limo Green VS VF MPV 7: Komersil VS Family Car"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/rgr)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Opsen Mencekik! Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak Kendaraan
Mobil Listrik e-Vitara Dianggap Kemahalan, Suzuki Bilang Begini