Jangan Sekali-kali Over Kredit Kendaraan Tanpa Diketahui Leasing

Jangan Sekali-kali Over Kredit Kendaraan Tanpa Diketahui Leasing

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 16 Des 2019 08:38 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta - Membeli kendaraan secara over kredit bisa jadi opsi menarik bagi konsumen. Sebab si pihak penerima over kredit tinggal meneruskan angsuran dari pihak pertama. Tapi jangan sekali-kali melakukan over kredit tanpa diketahui pihak leasing ya, sebab itu berpotensi merugikan kedua belah pihak.

"Nggak boleh misalnya, pemilik pertama langsung bilang, 'Ini nih BPKB sisa, kamu lunasin aja kredit'. Nah ini akan berisiko," kata Direktur Operasional BCA Finance, Sugito Lie, dihubungi detikcom, belum lama ini.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti apa risikonya? Menurut Sugito, seandainya sisa kredit diteruskan pemilik kedua dan sudah lunas, pihak leasing belum tahu jika kewajiban angsuran sudah berpindah tangan. Jadi asumsinya, kredit masih dilakukan oleh pemilik lama.

"Terus tiba-tiba pemilik baru ini mau ambil BPKB, tentu bagi kita lembaga pembiayaan kan ingin proteksi konsumen ya. Kita nggak mungkin serahkan, karena di tempat kita otomatis nama yang tertera masih pemilik yang pertama," terang Sugito.



Tak hanya dari pihak konsumen baru, dari pihak konsumen lama juga bisa dirugikan dengan adanya over kredit tanpa sepengetahuan leasing.

"Misalnya konsumen baru itu setorannya macet, pasti yang akan ditagih dan dikejar pemilik pertama. Itu akan merugikan," jelas Sugito.



Ditambahkan Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo, over kredit yang dilakukan secara tidak resmi juga akan menimbulkan masalah dari layanan asuransi.

"Karena asuransi juga kita update. Over kredit tidak resmi, maka asuransi tidak berlaku jika terjadi kecelakaan dan sebagainya," kata Harjanto, belum lama ini.



Lanjut Harjanto, meski membeli mobil secara over kredit, calon konsumen baru tetap harus disurvei oleh lembaga pembiayaan.

"Kalau di MTF, customer baru wajib disurvei. Jika disetujui, customer baru membayar biaya over kontrak resmi Rp 450 ribu dan fidusia. Sementara denda keterlambatan dilunaskan oleh customer lama," pungkas Harjanto.


Simak Video "Beli Mobil Listrik Kian Mudah, Bisa DP Ringan Hingga Kredit Panjang"
[Gambas:Video 20detik]

Kalkulator
KREDIT KENDARAAN
BERMOTOR

Simulasikan kredit mobil dan motor impian dengan kalkulator kredit kendaraan bermotor detikOto
Info Lanjut
Harga Kendaraan
Uang Muka (DP)
Jangka Waktu
Bunga
Hide Ads