"Meski over kredit customer perorangan hanya melanjutkan utang dari customer sebelumnya, prosesnya tetap wajib lewat leasing," bilang Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo, dihubungi detikcom, belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk konsumen yang menyerahkan unit tidak kena blacklist dari perbankan atau lembaga keuangan lain. "Jadi kalau mau pinjam dana lagi, bisa," kata Harjanto.
Selain itu, melalui over kredit secara resmi, konsumen penerima unit juga bisa dipastikan mendapat asuransi. "Jadi bila kecelakaan, di-cover asuransi," ujarnya.
Untuk menjamin konsumen lama tidak ditagih uang karena konsumen baru yang telat membayar, menurut Harjanto pihak leasing juga akan menyurvei kembali konsumen baru.
"Kalau di MTF, customer baru wajib disurvei. Jika disetujui, customer baru membayar biaya over kontrak resmi Rp 450 ribu dan fidusia. Sementara denda keterlambatan dilunaskan oleh customer lama," pungkas Harjanto.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Lexus LM 500h: Saat Kemewahan Bertemu dengan Kecanggihan"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!