Jakarta - Bagi detikers yang berminat membeli mobil melalui skema over kredit, disarankan melalui jalur resmi. Resmi di sini artinya melibatkan pihak leasing atau lembaga pembiayaan untuk memfasilitasi pengalihan kredit tersebut.
"Meski over kredit customer perorangan hanya melanjutkan utang dari customer sebelumnya, prosesnya tetap wajib lewat leasing," bilang Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo, dihubungi detikcom, belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Harjanto menjelaskan, konsumen yang menerima over kredit secara resmi melalui leasing memiliki keuntungan. "Customer yang menerima unit tidak kena pasal penadahan (pidana)," ujarnya.
Sementara untuk konsumen yang menyerahkan unit tidak kena blacklist dari perbankan atau lembaga keuangan lain. "Jadi kalau mau pinjam dana lagi, bisa," kata Harjanto.
Selain itu, melalui over kredit secara resmi, konsumen penerima unit juga bisa dipastikan mendapat asuransi. "Jadi bila kecelakaan, di-cover asuransi," ujarnya.
Untuk menjamin konsumen lama tidak ditagih uang karena konsumen baru yang telat membayar, menurut Harjanto pihak leasing juga akan menyurvei kembali konsumen baru.
"Kalau di MTF, customer baru wajib disurvei. Jika disetujui, customer baru membayar biaya over kontrak resmi Rp 450 ribu dan fidusia. Sementara denda keterlambatan dilunaskan oleh customer lama," pungkas Harjanto.
Simak Video "Beli Mobil Listrik Kian Mudah, Bisa DP Ringan Hingga Kredit Panjang"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah