Dijelaskan Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi over kredit dan penerima over kredit supaya pengalihan ini disetujui pihak leasing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat kedua, tentunya customer harus datang sendiri ke kantor leasing untuk mengurus proses over kredit tersebut. Kunjungan ke pihak leasing terkait ini juga untuk memeriksa berapa nilai angsuran, berapa bulan angsurannya, dan apakah ada denda keterlambatan.
"Selanjutnya, customer baru harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan. Seperti KTP, Kartu Keluarga, rekening listrik/PBB, rekening telepon, rekening tabungan 3 bulan terakhir, slip gaji, dan juga NPWP," lanjut Harjanto.
Syarat terakhir supaya over kredit disetujui adalah customer baru akan diverifikasi kelayakannya oleh pihak leasing.
(lua/lth)












































Komentar Terbanyak
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Diborong Proyek MBG, Desain Motor Listrik Emmo Baru Didaftarkan Akhir Tahun Lalu
Spesifikasi Motor Listrik Buat Operasional MBG, Harga Mulai Rp 49 Jutaan