4 Syarat Cara Over Kredit yang Aman

4 Syarat Cara Over Kredit yang Aman

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 16 Des 2019 18:39 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta - Membeli kendaraan secara over kredit bisa memberi keuntungan tersendiri, sebab konsumen bisa mendapatkan unit kendaraan relatif baru. Untuk alasan keamanan, ada baiknya pengurusan over kredit ini dilakukan melalui lembaga pembiayaan resmi.

Dijelaskan Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi over kredit dan penerima over kredit supaya pengalihan ini disetujui pihak leasing.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syarat pertama, tidak ada denda keterlambatan bayar dari customer lama. Artinya dendanya harus dilunaskan dulu," kata Harjanto, dihubungi detikcom, Senin (16/12/2019).

Syarat kedua, tentunya customer harus datang sendiri ke kantor leasing untuk mengurus proses over kredit tersebut. Kunjungan ke pihak leasing terkait ini juga untuk memeriksa berapa nilai angsuran, berapa bulan angsurannya, dan apakah ada denda keterlambatan.



"Selanjutnya, customer baru harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan. Seperti KTP, Kartu Keluarga, rekening listrik/PBB, rekening telepon, rekening tabungan 3 bulan terakhir, slip gaji, dan juga NPWP," lanjut Harjanto.

Syarat terakhir supaya over kredit disetujui adalah customer baru akan diverifikasi kelayakannya oleh pihak leasing.


(lua/lth)

Kalkulator
KREDIT KENDARAAN
BERMOTOR

Simulasikan kredit mobil dan motor impian dengan kalkulator kredit kendaraan bermotor detikOto
Info Lanjut
Harga Kendaraan
Uang Muka (DP)
Jangka Waktu
Bunga
Hide Ads