Pendapat Importir Umum Soal Kasus Mobil Mewah Ber-KTP Orang Lain

Pendapat Importir Umum Soal Kasus Mobil Mewah Ber-KTP Orang Lain

Rizki Pratama - detikOto
Sabtu, 14 Des 2019 18:28 WIB
Foto: Rizki Pratama
Jakarta - Beberapa hari ini petugas pajak dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, santer melakukan razia pintu ke pintu penunggak pajak kendaraan mewah. Dalam beberapa kesempatan ternyata mobil didaftarkan atas nama orang lain, dan ternyata orang tersebut sama sekali tak tahu menahu atas kepemilikan mobil tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu importir umum yang menjual mobil mewah, proses administrasi setiap konsumen melakukan pembelian melalui Importir umum sudah dilakukan dengan benar. Karena calon pembeli wajib menyertakan identitas pembeli lengkap dengan NPWP sehingga sukar untuk dimanipulasi.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kita tidak pernah melakukan itu (identitas palsu) yang penting pembelinya siapa, sesuai NPWP dan kita turuti," ujar Presiden Direktur Prestige Image Motorcars, Rudy Salim saat ditemui di Plaza Indonesia.

Menurutnya penggunaan identitas kepemilikan palsu itu rentan terjadi di mobil mewah bekas. Ia sendiri mengaku dari penjualannya tak banyak supercar belakangan ini sehingga sangat kecil kemungkinan ada konsumennya yang diburu petugas pajak.



"Penjualan mobil baru dari Prestige kan sedikit sekali dari 2014 lebih banyak di mobil seken yang mana udah punya nama tapi kalau registrasi dari baru dari kita pasti harus nama orang yang beli," ungkap Rudy.

Ia pun mendukung kegiatan razia petugas pajak menjemput bola. Menurutnya pembeli mobil mewah harus memikirkan pula bagaimana membayar pajaknya.

"Pada dasarnya saya sangat setuju kalau memang beli mobil harus bayar pajaknya, masa beli sapi nggak bisa beli talinya," kelakarnya.


(rip/lth)

Hide Ads