Jakarta - Akhir-akhir ini mulai terbongkar modus pemilik mobil mewah memalsukan identitas agar tak kena pajak progresif. Modusnya adalah dengan mencatut KTP orang lain untuk membeli mobil mewah.
Masalahnya, pemilik mobil mewah itu banyak yang menunggak pajak. Alhasil, pemilik KTP yang dicatut untuk membeli mobil mewah tersebut ditagih utang pajak. Padahal, punya mobil saja tidak.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya pemalsuan identitas untuk kepentingan membeli mobil mewah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini dilakukan seiring banyaknya temuan kasus penunggak pajak mobil mewah, namun saat ditagih, si objek pajak yang terdaftar tidak tahu apa-apa dan merasa tidak pernah membeli mobil tersebut.
"Modus ini memang sering terjadi. Oleh sebab itu, kami nanti ke depan akan lakukan antisipasinya," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Menurut Faisal, langkah antisipasi tersebut adalah dengan implementasi Single Identity Number (SIN). Cara ini disebut bakal mengintegrasikan antara nomor NPWP dan NIK. Sehingga cukup dengan nomor NIK saja.
"Nanti sistem ini terhubung ke Dukcapil dan Dirlantas Polda Metro Jaya, dan di situ akan terjadi clearance," lanjut Faisal.
Dari situ nanti bisa diketahui dan diputuskan, apakah pemilik KTP yang bersangkutan memungkinkan memiliki mobil mewah.
"Apabila dari data NIK yang ada mereka tidak memungkinkan, maka datanya akan dikesampingkan untuk tidak diproses di Dirlantas Polda Metro Jaya. Itu harapan kami. Ada single identification untuk sistem balik nama kendaraan bermotor," ujar Faisal.
STNK DiblokirMeski pemilik mobil aslinya belum bisa ditemukan, tindakan penghukuman langsung dilakukan. Yakni dengan memblokir STNK pemilik kendaraan tersebut. Dalam artian, mobil mewah para penunggak pajak itu dibuat menjadi mobil bodong yang nihil surat.
"Jadi untuk hasil razia yang dua kemarin itu (Rolls-Royce Phantom dan Mercedes-Benz E400) sudah kita blokir STNK-nya. Mereka tidak bisa memperpanjang STNK karena tidak bisa daftar ulang. Jadi dia bodong," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2019).
Lanjut Faisal menjelaskan, saat ini pihak BPRD DKI tinggal menunggu pemilik mobil yang diblokir STNK-nya untuk datang ke Samsat dan menunaikan kewajibannya.
"Mau tidak mau mereka harus datang dan balik nama dengan KTP aslinya. Kita tunggu dari mereka dan ada beberapa yang sudah bayar. Biasanya mereka nunggu sampai jatuh tempo. Nah yang belum jatuh tempo itu kita nggak bisa maksa," ujar Faisal.
Bicara soal kepatutan menggunakan KTP orang untuk proses akad jual beli mobil, menurut Faisal kasus tersebut bisa dibawa ke meja hijau.
"Kalau orang yang KTP-nya itu tidak merasa meminjamkan, berarti identitas dia bisa disalahgunakan. Dia bisa menuntut secara hukum kepada pemilik mobil. Itu bisa dilaporkan atas kasus pemalsuan atau perbuatan tidak menyenangkan," pungkas Faisal.
Catut KTP Orang untuk Beli Mobil Mewah Dibantu Oknum DilerDijelaskan Kepala Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta, Mulyo Susongko, modus seperti ini kerap dilakukan pemilik mobil mewah. Tujuannya untuk menghindari terkena pajak progresif oleh sebab kepemilikan lebih dari satu kendaraan.
"Kemungkinan modus seperti ini sudah sering terjadi. Kalau mobil seperti Agya atau Ayla, pajak progresifnya mungkin tidak terlalu mahal. Nah, kalau mobil mewah, pasti akan sangat mahal pajak progresifnya," kata Mulyo, kepada detikcom, di Jakarta.
Parahnya lagi, ini juga dijadikan peluang oleh beberapa showroom mobil mewah di Jakarta untuk melancarkan bisnisnya.
"Jadi biar pelanggan di showroom banyak, maka mereka kemudian mengakomodir konsumen, yang sudah punya kendaraan. Supaya tidak kena pajak progresif, yang bisa bikin mahal, maka disiapkan KTP orang (sebagai pengganti)," lanjutnya.
Sebagai imbalan kepada orang yang meminjamkan KTP, menurut Mulyo akan diberikan sejumlah uang. "Pasti (mereka yang meminjamkan KTP) dikasih uang. Namanya mereka juga orang kecil kan, nggak tahu juga. Dikasih duit, yang penting bisa untuk nutupi kebutuhan jangka pendek," kata Mulyo.
Sebagai informasi, dalam beberapa momen razia gabungan yang dilakukan oleh BPRD baru-baru ini, ditemukan adanya ketidakcocokan antara identitas KTP dan si pemilik kendaraan asli.
Pertama adalah Rolls-Royce Phantom lansiran tahun 2013 atas nama Dimas Agung Prayitno, yang ternyata bertempat tinggal di gang sempit, di Mangga Besar, Jakarta Barat.
Lalu ada penunggak pajak Mercedes-Benz E400 AT bernama Aulia Martino, yang ternyata juga tinggal di sebuah gang di Jl Cilandak Dalam, Jakarta Selatan.
Kemudian yang baru saja terkena razia adalah Mercedes-Benz seri S 450, atas nama Thohir, yang tinggal di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur. Thohir sendiri disebut pernah bekerja di salah satu diler mobil mewah, dan ia dengan sadar meminjamkan kartu identitasnya untuk kepentingan orang yang ingin membeli mobil.
"Pak Thohir baru dua bulan keluar kerja. Dan dia dulu nggak hanya meminjamkan KTP-nya sendiri. Tapi dia juga ngumpulkan KTP tetangganya untuk membantu identitas palsu pemilik mobil mewah," terang Mulyo.
Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?