Menurut penjelasan Kepala Unit PKB dan BBN-KB Samsat Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin, mobil Chrysler tipe 300c tersebut belum membayar BBN (Bea Balik Nama) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) selama tiga tahun.
"Jadi BBN satu belum bayar dan ada tunggakan pajak (3 tahun). Dan menurut data kami, STNK-nya pun belum ada," jelas Iwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Simak Video "Duh! Mobil Mewah Dibeli Atas Nama PT Bikin Rugi Negara"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah