"Saya bayar pajak full. Garansindo yang tidak membayarkan pajak saya ke sana (Pemda DKI Jakarta-Red). Saya beli mobil on the road, bukan off the road. Jadi bukan saya yang belum melunasi, Garansindo yang belum melunasi," bilang si pemilik Chrysler, berinisial DH, dengan nada tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengatakan sudah sejak lama berusaha menuntaskan administrasinya yang bermasalah. Bahkan DH juga berkata bahwa hari ini (11/12/2019) ia akan pergi ke Samsat Kebon Nanas (Jakarta Timur) untuk mengurus legalitas dokumen kendaraannya.
"Dan sebelumnya saya sudah datang ke semuanya, ke Samsat, ke Polda untuk jelaskan ini. Tapi ya udah, saya bayar aja itu. Saya urusan sama Garansindo belakangan," katanya kepada tim razia bersama.
Menurut penjelasan Kepala Unit PKB dan BBN-KB Samsat Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin, mobil Chrysler tipe 300c tersebut belum membayar BBN (Bea Balik Nama) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) selama tiga tahun.
"Jadi BBN satu belum bayar dan ada tunggakan pajak (3 tahun). Dan menurut data kami, STNK-nya pun belum ada," jelas Iwan.
Awalnya, DH menolak mobilnya dipasangi stiker peringatan di mobilnya. Namun ia akhirnya kooperatif, dan membolehkan petugas memasang stiker tersebut. Di sisi lain, pihak BPRD DKI Jakarta, dan Samsat Jakarta Timur dan Korsupgah KPK RI juga memberi jaminan bahwa stiker akan segera dilepas, ketika DH sudah menyelesaikan kewajibannya.
![]() |
(lua/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?