Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Pemilik Mobil Kedua-Ketiga, Buat Hindari Gage

Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Pemilik Mobil Kedua-Ketiga, Buat Hindari Gage

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 02 Mei 2025 08:45 WIB
STNK Hyundai IONIQ 6
STNK. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang
Jakarta -

Penunggak pajak kendaraan di Jakarta kebanyakan mobil-motor kedua dan ketiga. Untuk itu tidak akan ada pemutihan pajak kendaraan di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tak bakal menggelar pemutihan pajak kendaraan. Sebab, kebanyakan pajak kendaraan yang ditunggak itu terdaftar sebagai kendaraan kedua ataupun ketiga. Pun kendaraan tersebut dibeli untuk menghindari kebijakan ganjil genap di Jakarta. Menurut Pramono, kalau ada pemutihan justru akan berdampak negatif ke jalanan Jakarta.

"Dan rata-rata yang tidak membayar pajak itu mobil kedua, ketiga, atau motor kedua, ketiga yang mereka menghindari ganjil genap dan sebagainya. Kalau kemudian kita putihkan maka kemacetan di Jakarta itu akan semakin tinggi," kata Pramono dalam tayangan video 20detik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akses pemilik kendaraan yang nunggak pajak juga dipersempit. Kata Pramono, penunggak pajak kendaraan itu bakal ketahuan saat tengah isi bensin ataupun parkir di suatu tempat.

"Begitu dia mengisi bensin, adabarcodeyang akan membaca bahwa mobilnya belum bayar pajak. Ketika dia parkir di Jakarta juga akan ketahuan mobilnya tidak bayar pajak. Itulah yang saya upayakan untuk memperbaiki karena bagi saya pribadi pajak itu adalah kepatuhan," ungkapPramono.

ADVERTISEMENT

Sebaliknya, bukan menggelar pemutihan, mereka yang nunggak pajak justru bakal dikejar lantaran menikmati fasilitas tanpa membayar kewajibannya. Karena bukan pemilik pertama, maka penunggak pajak itu tak layak mendapatkan bantuan.

"Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak saya tidak akan putihkan, saya akan kejar dia," ujar Pramono dalam kesempatan terpisah.

Sementara itu, beberapa provinsi tetangga Jakarta seperti Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan tersebut akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun. Syaratnya, cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan atau tahun 2025.

Hal itu membuat masyarakat yang sempat menunggak pajak berbondong-bondong menuju Samsat. Mereka ingin menghidupkan kembali surat-surat kendaraan yang telah lama mati.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads