Bingungnya Dimas Disuruh Bayar Pajak Rolls-Royce Rp 210 Juta

Round Up

Bingungnya Dimas Disuruh Bayar Pajak Rolls-Royce Rp 210 Juta

Rizki Pratama - detikOto
Rabu, 20 Nov 2019 08:22 WIB
Rolls-Royce Phantom Foto: Rolls-Royce

Modus ini sejauh ini memang sementara waktu berhasil mengelabui pemungut pajak dari BPRD. Namun setelah mendapatkan temuan dan bukti ini Rolls-Royce Phantom bernopol B 5 ARI itu diblokir. Pihak BPRD akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pemilik asli mobil mewah yang menunggak pajak sebesar Rp 210 juta itu.

"Kendaraannya kita tidak tahu tapi berdasarkan alamat identitasnya terdaftar di sini. Nanti kita akan bekerjasama dengan pihak dari Samsat dan Kepolisian untuk menelusurinya," kata Sekretaris BPRD DKI Jakarta, Pilar Hendrani saat ditemui di TKP.

Ia juga mengimbau kepada warga lainnya agar tidak sembarangan meminjamkan kartu identitasnya. Bisa saja mobil-mobil yang kepemilikannya dilimpahkan kepada orang lain memiliki riwayat hidup pelanggaran yang lebih berat lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga mengimbau masyarakat jangan sampai meminjamkan KTP yang berdampak hukum ke depannya. Tidak menutup kemungkinan kepemilikan kendaraan terbawa masalah yang masyarakat tidak tahu urusannya," pungkasnya.

Saat ini urusan Dimas dengan BPRD telah diluruskan. Nama Dimas atas kepemilikan kendaraan telah diputus dan ia pun kembali mendapatkan haknya untuk KJP dan KJS.

(rip/ddn)

Hide Ads