Pasar Lagi Lesu, Kenaikan BBN Kendaraan Dinilai Kurang Tepat

Pasar Lagi Lesu, Kenaikan BBN Kendaraan Dinilai Kurang Tepat

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 12 Nov 2019 11:19 WIB
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru terkait bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). BBN-KB yang semula ditetapkan sebesar 10% kini naik menjadi 12,5%.

Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto menilai langkah menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor itu kurang tepat. Apa alasannya?

"Menurut pendapat saya, kenaikan BBN sebesar 2,5% tidak tepat dilakukan di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi DKI Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar (di atas 20%) untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan provinsi lainnya," kata pria yang akrab disapa Suryo itu dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (12/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Diberitakan detikcom sebelumnya, kenaikan BBN itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin. Peraturan ini berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, artinya mulai 11 Desember 2019.



Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).



Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1%.

Kenaikan BBN-KB itu memang diprediksi akan mempengaruhi pasar otomotif. Dengan BBN-KB yang naik, maka harga on the road kendaraan bermotor baru di DKI Jakarta akan ikutan naik. Kenaikan harga itu diprediksi mempengaruhi penjualan mobil.



"Apalagi kalau kita mau bicara pasar otomotif di tahun 2020 mendatang, pelemahan ekonomi akibat global resesi sudah berdampak di beberapa negara dan berakibat pertumbuhan ekonomi di angka minus. Beruntung Indonesia masih bisa bertahan di angka 5%-an," kata Suryo.

"Harapan saya, ke depannya para pelaku pasar atau APM lebih meningkatkan kerja sama dalam membuat pasar otomotif Indonesia tetap bergairah. Sebagai contoh, perpaduan antara strategi APM dalam memperkenalkan produk-produk baru mereka dan kebijakan pemerintah untuk menurunkan suku bunga kredit. Sekali lagi, bukan menaikkan pajak yang akan membebankan calon konsumen," tambahnya. Meski begitu, Suryo menegaskan akan menjalankan peraturan sebaik-baiknya.


Simak Video "Video: Taksi Terbang Bakal Mengudara di Indonesia, Segini Biaya Sewanya"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads