Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto menilai langkah menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor itu kurang tepat. Apa alasannya?
"Menurut pendapat saya, kenaikan BBN sebesar 2,5% tidak tepat dilakukan di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi DKI Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar (di atas 20%) untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan provinsi lainnya," kata pria yang akrab disapa Suryo itu dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (12/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan detikcom sebelumnya, kenaikan BBN itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin. Peraturan ini berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, artinya mulai 11 Desember 2019.
Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Simak Video "Video: Kala LEGO Naik Podium Grand Prix Inggris 2025"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar