"Untuk jumlah ribuan, bahkan belasan ribuan kita mengirimkan surat konfirmasi tetapi untuk proses yang sudah sampai incraht dalam putusan pengadilan itu kan sudah sekitar 4 ribuan lebih ya," ujar M Nasir saat ditemui detikcom di Pos Polisi Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2019) kemarin.
Jumlah yang cukup besar mengingat e-TLE baru terpasang di 12 titik saja di Jakarta. Dari total pelanggaran tersebut, Nasir mengungkapkan jenis pelanggaran yang terbesar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan yang sudah membayar itu sekitar 2.800-an lebih dalam kurun waktu sekitar 7 sampai 8 bulan ini. Jadi jumlah terbesar itu pelanggaran E-TLE sampai saat ini adalah pelanggaran rambu dan marka, kedua adalah pelanggaran gage, yang ketiga adalah pelanggaran (tidak mengenakan) seat belt," urai Nasir.
Sejak diberlakukan dari November 2018 hingga akhir Juli 2019, pihak Kepolisian mencatat kurang lebih 16 ribu pelanggaran yang terekam kamera CCTV. Sementara jumlah pelanggar yang telah mengonfirmasi sekitar 6.768, pelanggar yang terbayarkan 3.485, dan pelanggar yang telah terkirim ke pengadilan 5.568.
Sedangkan untuk rincian pemblokiran dari E-TLE angka permohonan blokir mencapai 4.014, Nopol yang telah terblokir 2.961, Nopol tidak terblokir 112, dan buka blokir sekitar 754.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah