Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan instruksi itu akan segera dilaksanakan karena saat ini sudah memasuki musim kemarau. Sebab, emisi gas buang kendaraan akan sangat mempengaruhi polusi udara di Jakarta pada musim kemarau ini.
"Untuk gage (ganjil-genap) dia diperluas, tapi memang prioritas kita harus segera, karena memang sekarang musim kemarau. Artinya, saat musim kemarau berpengaruh terhadap gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor tidak langsung turun," kata Syafrin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perluasan gage kita harapkan bisa dipercepat, tapi ini pun masih kita lakukan kajian karena segala sesuatu harus berdasarkan kajian komprehensif, namun kita prioritaskan di musim kemarau ini," ungkap Syafrin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Melalui ingub tersebut, Anies mendorong masyarakat berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara Ibu Kota.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan ganjil genap sepanjang musim kemarau," demikian kutipan Ingub Nomor 66 Tahun 2019, seperti dilihat detikcom, Kamis (1/8/2019).
Selain itu, melalui ingub tersebut, Anies juga menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI menyiapkan peraturan gubernur (pergub).
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan penerbitan peraturan gubernur tentang perluasan ganjil genap," tulis Anies.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah