Wacana Pembatasan Usia Mobil Pribadi Pernah Ada, Tapi Berhenti karena Ini

Wacana Pembatasan Usia Mobil Pribadi Pernah Ada, Tapi Berhenti karena Ini

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 05 Jul 2019 17:27 WIB
Ilustrasi kendaraan Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Wacana pembatasan kendaraan pribadi yang digaungkan oleh Kementerian Perhubungan baru-baru ini, ternyata bukan wacana baru. Sebab pada tahun 2009 lalu, gagasan ini pernah dibahas ketika pemerintah menyusun UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setahu saya di rencana undang-undang no 22 tahun 2009 sudah ada, tapi tidak jadi," ungkap Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, ditemui detikcom, di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Budi, ada alasan khusus mengapa ide pembatasan usia kendaraan pribadi itu mentok di tataran rencana.

"Karena kondisi ekonomi (Indonesia) saat itu belum memungkinkan kita (menerapkan itu), mengingat mobil di pasar mobkas masih bagus juga kan (penjualannya)," terang Budi.



Selain pembatasan usia kendaraan pribadi, ada juga isu lain yang sempat muncul saat pemerintah merancang undang-undang tersebut. Isu itu yakni menerapkan uji KIR untuk mobil pribadi, di samping mobil angkutan umum.

"Ini bicara saat dulu ya. Tapi kita akhirnya memilih yang membutuhkan standar keselamatan tinggi karena menyangkut hajat hidup orang banyak, akhirnya KIR hanya untuk angkutan umum, termasuk mobil taksi," pungkas Budi.


(lua/lth)

Hide Ads