"Setahu saya di rencana undang-undang no 22 tahun 2009 sudah ada, tapi tidak jadi," ungkap Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, ditemui detikcom, di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kondisi ekonomi (Indonesia) saat itu belum memungkinkan kita (menerapkan itu), mengingat mobil di pasar mobkas masih bagus juga kan (penjualannya)," terang Budi.
Selain pembatasan usia kendaraan pribadi, ada juga isu lain yang sempat muncul saat pemerintah merancang undang-undang tersebut. Isu itu yakni menerapkan uji KIR untuk mobil pribadi, di samping mobil angkutan umum.
"Ini bicara saat dulu ya. Tapi kita akhirnya memilih yang membutuhkan standar keselamatan tinggi karena menyangkut hajat hidup orang banyak, akhirnya KIR hanya untuk angkutan umum, termasuk mobil taksi," pungkas Budi.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP