Umur Mobil Dibatasi, Mau Diapakan Setelah Uzur?

Umur Mobil Dibatasi, Mau Diapakan Setelah Uzur?

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 05 Jul 2019 14:29 WIB
Mobil yang dihancurkan Foto: Dok. Robinson Ninal/Presidential Photo/Handout via REUTERS
Jakarta - Kementerian Perhubungan sempat melontarkan wacana untuk membatasi usia kendaraan pribadi. Meski baru wacana, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini bakal diterapkan suatu saat nanti.

Pertanyaannya, jika usia mobil pribadi tersebut sudah mencapai masanya, maka akan diapakan mobil yang sudah habis masa edar tersebut?

"Kalau di luar (negeri) itu, mobil sudah tua (atau habis usianya) itu langsung di-scrap (dihancurkan)," kata Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, ditemui detikcom, di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebagai kompensasi kepada si pemilik mobil, menurut Budi, pemerintah akan menghargai atau 'membeli' mobil tersebut. Jadi pemerintah tetap punya peran.

"Itu bisa jadi gambaran. Kalau di Indonesia kan, mobil (tua) enggak dihancurkan dan enggak juga diperbaiki, tapi masih dipelihara. Dan dibiarkan terlantar. Jadi menurut saya, sudah saatnya lah untuk mobil-mobil seperti itu daripada menjadi besi tua, mending hancurkan," lanjutnya.

Tapi menurut Budi, tidak semua mobil tua akan dihancurkan begitu saja. Jadi untuk menerapkan kebijakan ini perlu ada kajiannya lebih dulu.

"Bisa saja, mobil makin tua, makin bagus, terutama untuk para penghobi. Kalau dia hobi, pajaknya mungkin beda. Kalau di kita kan semakin tua semakin murah pajaknya. Nah itu apakah bisa, misalnya semakin tua pajaknya juga semakin tinggi? Supaya orang tidak semua pelihara mobil tua (yang tidak dipelihara)," pungkasnya. (lua/ddn)

Hide Ads