Pertanyaannya, jika usia mobil pribadi tersebut sudah mencapai masanya, maka akan diapakan mobil yang sudah habis masa edar tersebut?
"Kalau di luar (negeri) itu, mobil sudah tua (atau habis usianya) itu langsung di-scrap (dihancurkan)," kata Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, ditemui detikcom, di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai kompensasi kepada si pemilik mobil, menurut Budi, pemerintah akan menghargai atau 'membeli' mobil tersebut. Jadi pemerintah tetap punya peran.
"Itu bisa jadi gambaran. Kalau di Indonesia kan, mobil (tua) enggak dihancurkan dan enggak juga diperbaiki, tapi masih dipelihara. Dan dibiarkan terlantar. Jadi menurut saya, sudah saatnya lah untuk mobil-mobil seperti itu daripada menjadi besi tua, mending hancurkan," lanjutnya.
Tapi menurut Budi, tidak semua mobil tua akan dihancurkan begitu saja. Jadi untuk menerapkan kebijakan ini perlu ada kajiannya lebih dulu.
"Bisa saja, mobil makin tua, makin bagus, terutama untuk para penghobi. Kalau dia hobi, pajaknya mungkin beda. Kalau di kita kan semakin tua semakin murah pajaknya. Nah itu apakah bisa, misalnya semakin tua pajaknya juga semakin tinggi? Supaya orang tidak semua pelihara mobil tua (yang tidak dipelihara)," pungkasnya. (lua/ddn)












































Komentar Terbanyak
Dipecat Gegara Ugal-ugalan, Begini Kata Sopir PO Rosalia Indah
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Bensin Shell Sudah Tersedia Lagi Pakai Base Fuel Pertamina, Gimana Kualitasnya?