Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohanes Nangoi menyatakan kebijakan tersebut dirasa bakal dilakukan bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tentunya dengan pemikiran yang lebih matang dengan tujuan keselamatan maupun kenyamanan masyarakat, karena kalau kendaraannya sudah terlalu tua banyak mesin yang rewel ataupun juga keamanannya sudah tidak baik kan berbahaya," sambungnya.
Baca juga: Yamaha Masih Galau Ikut GIIAS 2019 |
Yohannes menegaskan bahwa sebagai mitra strategis pemerintah Indonesia dalam mendorong pertumbuhan industri otomotif Indonesia, dalam arahannya Gaikindo terus mendukung implementasi penerapan kebijakan tersebut.
"Ya kita mengamini apalagi kalau tujuannya untuk keamanan dan kenyamanan pasti akan saya support," tegasnya.
Saat disinggung menengai wacana tersebut bakal mempengaruhi industri otomotif di Tanah Air. Bila ini terealisasi, Seperti di Singapura yang sudah menerapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan.
"Kalau kita bicara dibatasin kendaraan penumpang atau pribadi buat otomotif, buat kami tidak ada masalah. Karena pasti orang kan tidak mungkin berhenti naik mobil," tambah Nangoi.
"Tapi tidak elok bicara ngomong soal itu (berpengaruh terhadap industri otomotif) seolah kayak seperti kita yang ngojok-ngojoki ya tidak-lah. Jadi kalau saya bilang ini terutama adalah tujuannya keselamatan dan kenyamanan yang paling utama," ungkapnya.
Sebelumnya, kabar pemerintah jadi memberlakukan pembatasan usia kendaraan melalui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
Tujuannya adalah mengurangi kemacetan yang menghantui di kawasan perkotaan.
"Salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah, kita mulai membahas pembatasan usia kedaraan dan juga pembatasan kendaraan yang digunakan masyarakat dengan berbagai macam manajemennya," sebut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (1/7/2019).
Di Indonesia sendiri hingga saat ini belum ada aturan yang membatasi usia kendaraan pribadi. Yang ada pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum.
"Dalam UU 22 Tahun 2009 belum mengenal menyangkut pembatasan usia kendaraan berapa tahun, sehingga pertumbuhan kendaraan cepat sekali sekali. Dalam satu tahun untuk roda 4 bisa 1 juta [unit] lebih, belum yang roda dua dan sebagainya," imbuh Budi.
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah