Mobil Hybrid Tidak Masuk Dalam Perpres

Mobil Hybrid Tidak Masuk Dalam Perpres

Rizki Pratama - detikOto
Kamis, 28 Feb 2019 15:30 WIB
Ilustrasi tacho meter mobil hybrid Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Perpres Mobil Listrik ditargetkan akan rampung pada 5 Maret mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan.

Namun Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian RI, Putu Juli Ardika saat ditemui Kantor Kementerian Perindustrian pada Rabu (27/2/2019) mengatakan untuk mobil jenis hybrid tidak termasuk dalam Perpres tersebut.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk perpres itu memang dikhususkan untuk BEV dan itu mobil yang pakai baterai memang ingin dipercepat," ujar Putu.

Mengenai kepastian peresmian Perpres mobil listrik sendiri, Putu masih belum mau memastikan kapan tanggal pastinya. "Kalau keluarnya kapan saya tidak berani pastikan, tapi memang kemarin sudah ada rapat diminta segera diselesaikan," lanjutnya.



Terakhir dikonfirmasi Perpres mobil listrik hanya perlu menunggu kesepakatan dari stakeholder terkait dalam aturan itu. "Sekarang bagaimana kesepakatan itu tinggal menyepakati, bagaimana supaya harmonis untuk stakeholder terkait," pungkas Putu.

Selain menunggu kesepakatan dari stakeholder tersebut, pihak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tinggal merapikan Perpres tersebut secara teknis. Tadi masalah wording-wording aja, kalimatnya yang ada pasal ini pasal itu yang masih kontradiktif," kata Luhut.

Kemenperin sendiri saat ini tengah menargetkan Indonesia mampu memproduksi kendaraan listrik dalam negeri pada tahun 2030. Produksi lokal mobil listrik tersebut juga diharapkan mampu mendorong ekspor indonesia di industri otomotif.

"Berdasarkan peta jalan menuju Otomotif 4.0 kita akan mulai produksi lokal kendaraan listrik pada 2030 seiring dengan mengekspor hasilnya ke target pasar," pungkas Putu. (rip/lth)

Hide Ads