Namun Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian RI, Putu Juli Ardika saat ditemui Kantor Kementerian Perindustrian pada Rabu (27/2/2019) mengatakan untuk mobil jenis hybrid tidak termasuk dalam Perpres tersebut.
Baca juga: Produsen Mobil Rusia Mulai Lirik Indonesia |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kepastian peresmian Perpres mobil listrik sendiri, Putu masih belum mau memastikan kapan tanggal pastinya. "Kalau keluarnya kapan saya tidak berani pastikan, tapi memang kemarin sudah ada rapat diminta segera diselesaikan," lanjutnya.
Terakhir dikonfirmasi Perpres mobil listrik hanya perlu menunggu kesepakatan dari stakeholder terkait dalam aturan itu. "Sekarang bagaimana kesepakatan itu tinggal menyepakati, bagaimana supaya harmonis untuk stakeholder terkait," pungkas Putu.
Selain menunggu kesepakatan dari stakeholder tersebut, pihak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tinggal merapikan Perpres tersebut secara teknis. Tadi masalah wording-wording aja, kalimatnya yang ada pasal ini pasal itu yang masih kontradiktif," kata Luhut.
Kemenperin sendiri saat ini tengah menargetkan Indonesia mampu memproduksi kendaraan listrik dalam negeri pada tahun 2030. Produksi lokal mobil listrik tersebut juga diharapkan mampu mendorong ekspor indonesia di industri otomotif.
"Berdasarkan peta jalan menuju Otomotif 4.0 kita akan mulai produksi lokal kendaraan listrik pada 2030 seiring dengan mengekspor hasilnya ke target pasar," pungkas Putu. (rip/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!