Peraturan Mobil Listrik Ditargetkan Rampung 5 Maret

Peraturan Mobil Listrik Ditargetkan Rampung 5 Maret

Herdi Alif Al Hikam - detikOto
Selasa, 26 Feb 2019 16:37 WIB
Mobil listrik Foto: Saifan Zaking-detikOto
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa rancangan peraturan presiden mengenai mobil listrik akan segera selesai. Dia menargetkan tanggal 5 Maret Perpres akan difinalisasi.

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita bahas (Perpres Mobil Listrik) masih ada beberapa teknis tadi, masalah Perpres ini nanti tanggal 5 kita finalkan," ungkap Luhut usai rapat di kantornya, Selasa (26/2/2019).

Dia menjelaskan bahwa banyak pasal yang penulisannya perlu direvisi. "Tadi masalah wording-wording aja, kalimatnya yg ada pasal ini pasal itu yang masih kontradiktif," ungkap Luhut.

Luhut menyebutkan tanggal 5 Maret nanti pihaknya akan mengecek hasil revisi rancangan tersebut. Lalu apabila setelah dicek tidak ada revisi lagi, Luhut akan langsung membawa rancangan tersebut ke presiden.

"Tanggal 5 difinalkan di sini (di kantornya), saya cek lagi, setelah itu disetujui semua kita cek, instansi terkait hadir sehingga tidak ada yang merasa tidak terlibat. Sesudah itu baru diberikan ke presiden," ungkapnya.


Hal yang sama juga diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dia menegaskan bahwa memang tanggal 5 Maret merupakan finalisasi rancangan perpres mobil listrik. Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Luhut.

"Tanggal 5 udah jadi semua (revisi draft) dari perubahan ini, diminta Pak Luhut tanggal 5 sudah siap semua. Tadi kan masing-masing kementerian supaya membaca semua, jadi kalau ada masukan dan saran, sebelum tanggal 5," ungkap Budi.

Budi juga menyebutkan beberapa pasal yang diminta Luhut untuk direvisi oleh pihaknya. Salah satunya adalah aturan mengenai uji tipe dan uji berkala.

"Substansi oke, tapi wordingnya itu mengacu pada regulasi yang sudah ada yaitu UU 22. Misal di sini ada aturan untuk uji kendaraan hanya pada pemerintah, padahal uji kan ada dua, uji tipe dan uji berkala," jelas Luhut.

"Uji tipe memang di pemerintah, hanya kita kemenhub dan juga dari BPPT. Tapi begitu uji berkala memang itu adalah bisa pemerintah, APM (agen pemegang merk), swasta, itu belum diakomodir," tambahnya (ddn/ddn)

Hide Ads