Seperti kita ketahui harmonisasi perpajakan kendaraan ini sudah lama dinanti kalangan pabrikan. Mereka meminta adanya penyederhanaan tarif perpajakan.
Upaya ini guna mendongkrak produktivitas industri otomotif nasional supaya dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.
"Kami sedang menggenjot produksi sedan untuk memperluas pasar ekspor. Apalagi industri otomotif memang berorientasi ekspor dan prioritas dalam penerapan revolusi industri 4.0. Kami juga sedang fokus pada pengembangan produksi kendaraan listrik," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang diterima detikOto, Senin (1/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semakin rendah emisi dan volume mesinnya, pajak yang dibayarkan semakin murah. Pemerintah juga akan memberikan perlakuan khusus berupa pajak yang lebih rendah untuk kendaraan komersial serta kendaraan yang masuk program emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) dan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2). PPnBM yang berlaku 0-30 persen.
Tonton juga 'Anies Ingin Kehadiran e-Samsat Bisa Tingkatkan Perolehan Pajak':
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah