Mobil listrik menggunakan baterai sebagai energi untuk menggerakkan mobil. Baterai yang digunakan tentu memiliki umur yang suatu saat harus diganti.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), baterai termasuk ke dalam kategori limbah B3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu diperlukan penanganan khusus oleh ahli yang sudah mampu mengolahnya. Sayangnya untuk saat ini indonesia belum memliki fasilitas atau teknologi untuk menangani baterai dari mobil listrik. Meskipun demikian sejumlah produsen mobil listrik sudah memberikan solusi terhadap hal tersebut seperti yang akan dilakukan Mercedes-Benz Indonesia ketika mobil LCEV mereka dipasarkan di dalam negeri.
"Kita sudah mengadopsi protokol pengamanan baterai hybrid jadi pelanggan tak perlu takut. Sisa baterai yang sudah tidak digunakan lagi akan dikirim secara khusus ke Belgia di mana sudah mampu mengelola limbah B3 dari baterai, Ujar Deputy Director, Marketing Communication PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Hari Arifianto yang ditemui detikoto saat launching Privilege Parking with EQ Power Charging di Plaza Indonesia, Jakarta (24/9/2018).
Hari juga menambahkan pegelolaan baterai mobil listrik ini bukan tanggungan pelanggan tapi manufaktur sehingga tidak ada tambahan biaya untuk pengelolaan sisa baterai mobil listrik. "Jadi setelah diganti baterai itu langsung dikemas dan diekspor lagi," tambah hari.
(dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya