Kemenhub: Mobil Listrik Harus Bersuara Minimal 50 db

Kemenhub: Mobil Listrik Harus Bersuara Minimal 50 db

Rizki Pratama - detikOto
Senin, 24 Sep 2018 21:29 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Indonesia tengah dalam masa persiapan datangnya mobil listrik secara massal. Sejumlah pengujian, diskusi, dan berbagai persyaratan teknis sudah mulai dipersiapkan oleh berbagai pihak terkait, seperti pemerintah dan produsen mobil yang akan memasarkan produknya di Indonesia.

Semua mobil listrik yang akan dipasarkan di Indonesia akan menggunakan standar internasional. Salah satu syarat mobil listrik harus dipenuhi adalah mobil LCEV harus menghasilkan suara minimal 50db. Mengenai hal tersebut, pemerintah pun angkat bicara.

"Nanti bagaimana suara yang dihasilkan masih kita diskusikan, entah itu akan seperti suara binatang atau mesin yang sudah ada seperti saat ini. Yang pasti sekarang adalah batas minimal suaranya terpenuhi," ujar Direktur Sarana Perhubungan Darat Sigit Irfansyah yang ditemui detikOto di Plaza Indonesia, Jakarta (24/0/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sama seperti mobil lainnya, mobil listrik harus mengikuti peraturan pemerintah yang mengatakan setiap kendaraan harus mengutamakan keselamatan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, pasal 23 ayat (3).

"Yang menyebutkan kendaraan bermotor listrik bisa memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu," tambahnya.

Selain itu Sigit pun menyetujui selain minimal suara yang dihasilkan, mobil listrik juga dilengkapi ban serap yang menjadi syarat mobil biasa. "Untuk ban serep memang menjadi sorotan ya, tapi kami sudah memperbarui, dengan aturan tersebut khusus untuk mobil listrik yang juga sudah ada di PM Perhubungan Nomor 33 tahun 2018," tambah Sigit. (lth/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads