Ban Serep, Masihkah Dibutuhkan Saat Ini?

Ban Serep, Masihkah Dibutuhkan Saat Ini?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 06 Jun 2018 14:01 WIB
Ban serep dibungkus di bagasi Foto: Dina Rayanti
Jakarta - Masalah ban serep menjadi sorotan di Indonesia. Di satu sisi, beberapa pabrikan mobil punya teknologi ban yang lebih canggih sehingga tidak memerlukan ban serep. Di sisi lain, peraturan lalu lintas masih mengharuskan mobil yang digunakan di jalan dilengkapi dengan ban serep.

Saat ini banyak pabrikan otomotif yang menjual mobil tanpa ban serep, terutama pada mobil-mobil mewah. Sebab, ada teknologi ban yang namanya run flat tire (RFT). Ban itu bisa bertahan sampai jarak tertentu dengan kecepatan maksimal tertentu meski sudah bocor.

Atau, ada juga pabrikan yang menjual mobilnya tanpa ban serep tapi ditambah peralatan penambal ban (repair kit). Pabrikan otomotif sudah mulai melihat efisiensi tanpa adanya ban serep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada juga mobil impor yang seakan memaksakan adanya ban serep. Dari negara asalnya mobil tersebut tidak memiliki ban serep dan tempat meletakkan ban serep, tapi agen pemegang mereknya di Indonesia tetap melengkapi ban serep di mobil yang dijualnya. Ban serep itu ditaruh di bagasi mobil. Alhasil, ruang bagasi jadi korbannya sehingga semakin sempit karena adanya ban cadangan tersebut.

Ban serep di bagasiBan serep di bagasi Foto: Dina Rayanti


Langkah penghilangan ban serep ini dimaksudkan agar mengurangi bobot kendaraan. Ujung-ujungnya bisa meningkatkan efisiensi BBM serta untuk mengurangi cost.

Selain itu, langkah ini juga untuk mengeliminasi bahaya terserempet kendaraan lain seperti truk atau mobil biasa saat mengganti ban di jalan tol.

Meski banyak keuntungannya, peraturan di Indonesia masih mengharuskan mobil dilengkapi dengan ban serep. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 57 mengatur, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Salah satu perlengkapannya adalah ban cadangan.

Kalau tidak ada perlengkapan tersebut, ada sanksinya menurut undang-undang itu. Di Pasal 278 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000.

Beberapa orang pemilik Nissan Elgrand yang tidak dibekali ban cadangan menggugat PT Nissan Motor Indonesia hari ini. David Tobing, salah satu penggugat mengatakan, dirinya sebagai pengguna Nissan Elgrand itu berpotensi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dengan alasan tidak membawa ban cadangan.

David menyebutkan, Nissan Elgrand miliknya tidak ada ban serep, sebagai gantinya terdapat pompa angin kecil dan repair kit untuk penambalan ban. Tapi, kata David, itu tidak menjamin kalau ban bocor besar atau sobek. "Saya selalu was-was, terutama kalau keluar kota," katanya.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018). "Karena kami menganggap ini bukan masalah sepele, karena bagi kami (konsumen) akan kesusahan kalau ban kempis. Kedua, ini melanggar undang-undang. Bukan hanya Undang-Undang Lalu Lintas, tapi juga peraturan pemerintah," sambungnya.



Head of Communications PT Nissan Motor Indonesia Hana Maharani saat dihubungi detikOto mengatakan pihaknya baru mengetahui perihal gugatan ini. "Kami baru tahu berita ini dari media, kami akan cek dulu, jadi belum bisa berkomentar lebih lanjut," ujarnya. (rgr/ddn)

Hide Ads