Beberapa mobil memang sudah berteknologi canggih dan tidak memerlukan ban serep lagi. Misalnya, mobil mewah sudah dibekali ban jenis run flat tire (RFT), yaitu ban yang jika mengalami kebocoran tetap bisa diajak jalan untuk sementara dengan batas kecepatan tertentu. Berkat ban RFT, pabrikan mobil tak perlu lagi menyematkan ban serep di mobil yang dijualnya.
Baca juga: Jenis-jenis Ban Serep |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, peraturan di Indonesia sebenarnya mengharuskan mobil membawa ban serep. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 juga mengatur soal persyaratan teknis kendaraan bermotor yang harus dipenuhi, salah satunya perlengkapan ban cadangan.
David Tobing, seorang pengacara perlindungan konsumen, beserta dua konsumen pemilik Nissan Elgrand lainnya berniat menggugat PT Nissan Motor Indonesia. Gugatan dilayangkan karena mobil yang dijual Nissan itu tidak dilengkapi dengan ban serep sesuai undang-undang yang berlaku.
"Saya bersama dua pemilik Elgrand lain berencana menggugat Nissan karena Elgrand tidak dilengkapi dengan ban cadangan maupun tempat ban cadangan," kata David kepada detikOto, Selasa (5/6/2018).
"Bahwa hal ini melanggar peraturan pemerintah tentang uji tipe kendaraan di mana mobil impor harusnya memenuhi uji tipe, minimal harus terpenuhinya syarat adanya ban cadangan. Bahwa kami sebagai pemilik kendaraan berpotensi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dengan alasan tidak membawa ban cadangan. Untuk itu kami meminta pertanggungjawaban dari Nissan," sambungnya.
David bukan kali ini saja menggugat produsen mobil. Dalam catatan detikOto dia pernah menggugat Ford yang kabur dari Indonesia. Gugatan itu berakhir damai setelah ada kesepakatan kedua pihak. David pun pernah membantu pemilik Nissan March menggugat Nissan yang dinilai membohongi konsumen soal konsumsi BBM mobil.
Baca juga: David Tobing Damai dengan Ford |
Kembali ke soal ban serep yang dipermasalahkan David Tobing, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, salah satunya adalah ban cadangan. Sanksinya tertulis dalam pasal 278 yang menyatakan, bagi pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.
Tak cuma PT Nissan Motor Indonesia, David juga berencana menggugat Kementerian Perhubungan karena meloloskan uji tipe Nissan Elgrand padahal tidak memiliki ban serep.
Baca juga: Nissan Siap Percantik Elgrand dan Serena |
"Setelah kami pelajari ternyata sebelum diimpor seharusnya mobil harus memenuhi uji tipe yang salah satu persyaratannya ada ban cadangan dan tempat ban cadangan. Jadi kalaupun diberi ban cadangan tapi tidak ada tempatnya maka tidak bisa lulus uji tipe. Jadi saya juga mempertanyakan Kementerian Perhubungan kok bisa meluluskan kendaraan impor yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan," sebut David.
David menyebutkan, Nissan Elgrand miliknya tidak ada ban serep, sebagai gantinya terdapat pompa angin kecil dan repair kit untuk penambalan ban. Tapi, kata David, itu tidak menjamin kalau ban bocor besar atau sobek. "Saya selalu was-was, terutama kalau keluar kota," katanya.
Gugatan ini rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (6/6/2018). "Karena kami menganggap ini bukan masalah sepele, karena bagi kami (konsumen) akan kesusahan kalau ban kempis. Kedua, ini melanggar undang-undang. Bukan hanya Undang-Undang Lalu Lintas, tapi juga peraturan pemerintah," sambungnya.
Head of Communications PT Nissan Motor Indonesia Hana Maharani saat dihubungi detikOto mengatakan pihaknya baru mengetahui perihal gugatan ini. "Kami baru tahu berita ini dari media, kami akan cek dulu, jadi belum bisa berkomentar lebih lanjut," ujarnya. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?