Tujuannya agar ban serep hanya digunakan pada saat darurat dalam waktu yang tidak lama. Nah untuk Otolovers yang sering berpergian naik mobil bahkan akan membawanya saat mudik, ada baiknya mengenali sifat dari ban serep sebelum benar-benar digunakan pada waktu tertentu.
Menurut UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 pasal 57, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, untuk mobil salah satunya ban cadangan. Sementara pada Pasal 278, jika perlengkapan tersebut tak lengkap akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000. Oleh sebab itu penting rasanya untuk mengetahui bagaimana ketentuan dari ban serep itu sendiri bila digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ban serep itu hanya dipergunakan untuk membawa mobil sampai ketemu bengkel terdekat. Ini tidak disarankan untuk terus-menerus digunakan karena sifatnya adalah temporary. Cukup bahaya kalau digunakan terus-menerus," ucapnya kepada wartawan di Jakarta.
"Soalnya, ban serep memiliki ukuran yang cukup berbeda dengan ban normal. Dia lebih kecil sehingga traksi dan pengeremannya akan berbeda. Itulah salah satu bahayanya kalau digunakan terlalu jauh," tambah Abdullah.
Untuk batas kecepatan mobil ketika memakai ban serep sendiri adalah 60 km/jam atau tidak melebihi 80 km/jam. Karena, daya pengereman ban sangat berbeda dengan ban normalnya.
"Kecepatan kendaraan kalau pakai ban serep itu tertulis adalah maksimum 80 km/jam, tidak boleh lebih. Tapi kita sarankan adalah di kecepatan 60 km/jam saja. Soalnya memakai ban serem sangat bahaya. Seperti yang saya ucapkan tadi, ban ini diameternya lebih kecil otomatis traksi dan pengereman juga berbeda. Takutnya mobil tergelincir," ucap Abdullah.
Di kesempatan yang sama, dirinya juga mengatakan bahwa walaupun ban sudah tidak ada anginnya atau kempes, mobil bisa tetap dibawa jalan sampai 5 km. Asalkan, pelek mobil tidak diganti atau standar.
"Kalau mobil kena ranjau paku pastikan kita berhenti di tempat yang aman dahulu, jangan ditengah jalan dan panik. Selama dia ada velg nya, ban itu masih bisa dibuat jalan walaupun anginnya sudah habis. Kecuali kalau velg nya sudah diganti jadi lebih kecil. Di kondisi darurat mobil bisa kok sampai 5 km, tidak masalah," papar Abdullah.
(ruk/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?