Mobil Tak Ada Distributor Resmi, Siap-siap Tak Diterima Asuransi

Mobil Tak Ada Distributor Resmi, Siap-siap Tak Diterima Asuransi

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Kamis, 21 Sep 2017 16:27 WIB
Foto: Garda Oto
Jakarta - Mobil yang menggunakan jasa asuransi memang akan mendapat ganti rugi jika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti tabrakan, hilang, atau kerusakan ringan dengan beberapa syarat yang berlaku.

Namun hati-hati, pihak asuransi juga tidak berani menerima ajuan konsumen jika suku cadang mobil yang diajukan susah dicari.

"Kita cover semua. Tapi harus disurvei dulu dan memastikan bahwa mobil tersebut ada APM (agen pemegang merek)-nya dan bisa menyediakan aftersales-nya, kalau nggak kita asuransi juga nggak berani ambil," ujar Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, saat menyambangi markas detikOto, di Tendean, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Iwan, pihak konsumen dan pihak asuransi akan sama-sama rugi saat mobil tersebut harus di asuransi, jika suku cadang mobil tersebut sulit didapatkan.

"Karena apa? Begitu mobil datang, jangan sampai kita sudah janji akan cover, begitu kejadian nggak ada sparepart-nya dimana-mana," ucapnya.

Untuk itu penting bagi pihak asuransi melakukan survei terlebih dahulu sebelum menerima ajuan asuransi dari konsumen. (khi/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads