Menurut pembaca detikOto, Ijo Parijo melalui pesan elektroniknya ke redaksi detikoto, Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 Pasal 140 tentang transportasi, yang isinya mewajibkan pengendara harus memiliki garasi saat memiliki kendaraan, itu sudah tepat.
"Sudah seharusnya ketentuan memiliki garasi bagi yang punya mobil harus segera diundangkan. Karena hal ini juga sudah menjadi masalah di komplek tempat kami tinggal, di perumahan Vila Anggrek Bekasi. Saya yakin juga di komplek-komplek Bekasi lainya bahkan JABODETABEK (mengalami permasalahan yang sama-Red)," ujar Ijo Parijo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang harus diawasi yaitu terkait dengan surat keterangan dari RT/RW, jangan sampai keterangan tersebut palsu atau sebenernya tidak punya garasi tapi dapat keterangan memiliki garasi. Saya berpikir ini buat kebaikan semua, baik yang akan beli mobil maupun yang sudah ada mobil tapi tidak punya garasi dan yang sudah punya mobil tapi mau nambah," ujar Ijo.
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar