Memang ketentuan ini sudah tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi. Kabar ini kembali mencuat setelah Guburner DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengingatkan warga Jakarta untuk tidak parkir sembarangan karena tidak memiliki garasi.
Dalam hal ini, Head of MMC Public Relation Departement, Intan Vidiasar mengatakan, sebagai pemain di industri otomotif Indonesia, Mitsubishi yakin setiap langkah yang diambil pemerintah tidak akan merugikan produsen dan industrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedepannya lanjut Intan, pasti akan banyak ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan industri otomotif, yang mana para pemain di dalamnya pun otomatis terhubung.
"Mulai dari pembatasan penjualan kendaraan berbahan bakar hidrocarbon, pembatasan kepemilikan kendaraan, dan banyak lagi yang semua diharapkan untuk perbaikan kondisi lalu lintas dan lingkungan," tuturnya.
"Dan sebagai perusahaan otomotif yang berkembang bersama Indonesia, serta good corporate governance, tentunya akan menjadi kewajiban kami untuk mendukung dan mentaati peraturan yang ditetapkan pemerintah," tambah Intan. (khi/lth)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Sah! Malaysia Perketat Impor Mobil Murah China
Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi