Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, J. A. Barata. Menurutnya, saat ini pihaknya memprioritaskan kendaraan wajib uji, belum termasuk kendaraan pribadi.
Ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan uji berkala terhadap kendaraan pribadi, Barata menegaskan bahwa hal itu masih merupakan wacana. Uji berkala terhadap kendaraan pribadi masih perlu dikaji lagi secara lebih intensif.
"Terkait uji KIR terhadap kendaraan pribadi, akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini," kata Barata. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Avanza-Xpander Cs Bakal Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Bilang Begini
SIM Digital Meluncur, Apa Keunggulannya?
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat