Kemenhub Kaji Uji KIR untuk Mobil Pribadi

Kemenhub Kaji Uji KIR untuk Mobil Pribadi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 24 Mei 2017 12:48 WIB
Kemenhub Kaji Uji KIR untuk Mobil Pribadi
Peresmian Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) oleh Swasta Foto: Kemenhub
Jakarta - Kementerian Peruhubungan (Kemenhub) mewacanakan pengujian berkala (kieur/kir) KIR untuk kendaraan pribadi. Tapi, untuk saat ini uji KIR masih dikhususkan untuk kendaraan wajib uji seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan jenis bus.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, J. A. Barata. Menurutnya, saat ini pihaknya memprioritaskan kendaraan wajib uji, belum termasuk kendaraan pribadi.

Ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini ada sekitar 6 juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada (hanya 400 unit). Untuk itu, pemerintah masih memfokuskan pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut," kata Barata seperti terulis dalam siaran pers yang diterima detikOto, Rabu (23/5/2017).

Terkait dengan uji berkala terhadap kendaraan pribadi, Barata menegaskan bahwa hal itu masih merupakan wacana. Uji berkala terhadap kendaraan pribadi masih perlu dikaji lagi secara lebih intensif.

"Terkait uji KIR terhadap kendaraan pribadi, akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini," kata Barata. (rgr/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads