Tertulis dalam siaran pers yang diterima detikOto, Jumat (9/12/2016), mobil Rolls-Royce ini merupakan grand prize dari program undian Batik Air yaitu "Pergi dengan Batik Air, Pulang Bawa Rolls-Royce" yang berlangsung dari Agustus 2015 hingga Januari 2016 dengan hadiah bulanan 2 unit Honda Jazz dan 1 unit Mercedes Benz.
"Hari ini kami menyerahkan Rolls-Royce ke Kementerian Sosial dikarenakan pada saat penarikan undian grand prize yang diadakan pada Januari 2016, kami telah menghubungi 3 pemenang dan tidak ada yang berhasil menjawab panggilan telepon kami sehingga status dari Rolls-Royce menjadi Hadiah Tidak Tertebak (HTT) dan wajib diserahkan ke Kementerian Sosial," kata Direktur Utama Batik Air Capt. Achmad Luthfie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyerahan Rolls-Royce ke Kementerian Sosial sebagai Hadiah Tidak Tertebak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No. 13 tahun 2005 tentang izin undian yang tercantum di pasal 25 yaitu penyelenggara undian wajib menyerahkan hadiah yang tidak tertebak ke Kementerian Sosial," tutupnya. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali
RI Digusur Malaysia, Ini Sederet Dampak Buruk Penjualan Mobil Turun Terus