Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap mengevaluasi aturan tersebut karena berkaitan dengan keselamatan penumpang.
"Ya nanti kan kita akan evaluasi, nanti kalau ternyata dibutuhkan langkah-langkah tertentu agar membuat penumpang itu selamat, maka ada evaluasi tentang cc dan sebagainya," kata Budi di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut membuat mobil seperti Datsun Go, Datsun Go+ Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun, tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta.
(dry/ddn)











































Komentar Terbanyak
Heboh Konten Kreator Rekam Usher GIIAS, Diminta Take Down Ngarep Ganti Rugi
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE