Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap mengevaluasi aturan tersebut karena berkaitan dengan keselamatan penumpang.
"Ya nanti kan kita akan evaluasi, nanti kalau ternyata dibutuhkan langkah-langkah tertentu agar membuat penumpang itu selamat, maka ada evaluasi tentang cc dan sebagainya," kata Budi di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut membuat mobil seperti Datsun Go, Datsun Go+ Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun, tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta.
(dry/ddn)











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan
QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Disarankan Dihapus