Kasibdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, selain berkomunikasi via telepon genggam, menonton televisi saat berkendara dapat menghilangkan konsentrasi pengemudi.
"Kepada seluruh masyarakat pengguna jalan pada saat mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton TV atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan," jelas Budiyanto dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (4/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiyanto menyebut, banyaknya angka kecelakaan salah satu faktor penyebabnya adalah kurang konsentrasinya pengendara saat berkendara. Kurangnya konsentrasi dalam berkendara oleh faktor-faktor tersebut berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kecelakaan itu ditimbulkan oleh beberapa faktor. Selain faktor kendaraan, cuaca, faktor human error termasuk salah satu faktor yang kerap menimbulkan kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia," kata Budiyanto.
Larangan nonton TV sambil nyetir tersebut tertuang dalam Pasal 283 jo padal 106 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana kurungan 3 bulan dan atau denda Rp 750 ribu.
(mei/ddn)











































Komentar Terbanyak
Guru ASN Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta