Program LCGC-nya sudah terealisasi dan sukses diikuti oleh 5 pabrikan mobil, seperti Daihatsu, Datsun, Honda, Suzuki dan Toyota. Lalu apa kabarnya untuk program LCE?
"Peraturan pemerintahnya sudah ada di PP 41, tinggal dirinci di peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan Direktur Jenderal. Kalau tidak seperti itu kita tidak bisa melaksanakan," ungkap Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Noegardjito di sela-sela acara buka puasa bersama media dengan GIIAS (Gaikindo Indonesia International Auto Show) di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, nantinya produsen otomotif yang ikut program LCE apakah akan mendapatkan insentif seperti program LCGC?
"Insentifnya seperti apa sudah tertuang di PP 41, walaupun tidak nol persen. Kalau nol persen nanti pemerintah mendapatkan pendapatan dari mana?," katanya sambil tertawa.
(ady/ddn)











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan
QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Disarankan Dihapus