Masih Pakai March, Ludmilla Arif Puas dengan Kasasi MA

Gugatan Nissan March

Masih Pakai March, Ludmilla Arif Puas dengan Kasasi MA

Muhammad Ikhsan, M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 01 Okt 2013 13:40 WIB
Masih Pakai March, Ludmilla Arif Puas dengan Kasasi MA
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Nissan Motor Indonesia yang digugat oleh pengguna mobil Nissan March Ludmilla Arif. Ludmilla sendiri mengaku lega dengan keputusan itu.

"Alhamdulillah kalau sudah ada keputusan. Mudah-mudahan ini yang terakhir kalinya tidak ada banding-banding lagi (di pengadilan)," ujar Ludmilla kepada detikOto dalam pesan singkat, Selasa (1/10/2013).

Meski masih tidak pernah menyangka memenangi kasus Nissan March 'Boros', Ludmilla angkat topi atas keputusan Hakim yang bisa berlaku adil terhadap dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salut sama hukum di negara kita (Indonesia) sekarang ini, terutama untuk hakim-hakimnya," katanya.

"Langkah saya sekarang, masih menunggu kabar dari Pak David (David Tobing-pengacara Ludmilla) saja mas. Tapi kabar kemenangan ini sudah saya beritahukan papa saya, karena beliau teman seperjuangan saya selama ini," tambahnya.

Apakah jika Nissan mengganti uang pembelian March, dirinya akan segera beli mobil baru? "Mobil baru? Saya belum tahu mas, masih masih ingin bernafas lega dulu mas," katanya.

Putusan MA ini diadili oleh hakim agung Djafni Djamal, hakim agung Syamsul Ma'arif, PhD dan hakim agung yang juga ketua majelis Prof Dr Valerine JL Kriekhoff. Hakim agung Prof Dr Valerina menggantikan hakim agung M Taufik karena M Taufik meninggal dunia pada 17 Desember 2012.

Perseteruan di meja hijau berakar dari iklan Nissan yang mengatakan bahwa varian city car tersebut mampu mengonsumsi satu liter BBM hingga 21,8 km. Namun saat Ludmilla membeli dan mengendarainya, penggunaan bensin tidak sesuai yang diiklankan.

Lantas Ludmilla mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan menang. Tidak puas dengan hasil di BPSK itu, PT Nissan Indonesia mengajukan banding ke PN Jaksel dan kemudian kasasi ke MA.

Nissan sendiri belum mengambil keputusan terkait kasasi ini.

"Saya belum bisa komen apa-apa lagi diskusi," tegas General Manager Marketing & Communication Strategy, PT Nissan Motor Indonesia Indrie Hadiwidjaja ketika diminta tanggapan kasus tersebut di Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Menurut Indrie, NMI tidak ingin kasus tersebut terus berlarut-larut dan tanpa ujung. Pihak Nissan seperti yang dijelaskan Indrie ingin kasus tersebut tuntas secepatnya. "Akan diputuskan secepatnya," ucap Indrie.

(lth/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads