Siapa yang tidak ingin memiliki pelat nomor polisi (nopol) cantik di kendaraannya masing-masing. Semua orang yang memiliki kendaraan pastinya menginginkan nopol cantik itu.
Nah kira-kira penggunaan pelat nomor itu menyalahi aturan atau tidak? Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan kalau penggunaan pelat nomor cantik itu sama sekali tidak menyalahi aturan.
"Pelat nomor cantik atau tidak itu sama sekali tidak ada masalah dengan ketertiban lalu lintas. Itu sah-sah saja selagi tidak menyalahi aturan," kata AKBP Hindarsono kepada detikOto melalui pesan singkatnya, Selasa (14/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asal pelat nomor cantik itu dikeluarkan resmi oleh pihak Samsat dan memiliki izin resmi maka tidak menyalahi aturan," lugasnya.
Hindarsono melanjutkan peredaran pelat nomor cantik itu juga ada yang ilegal dan legal. Kalau dari kaca mata kepolisian itu sendiri selama itu legal maka dinyatakan sah-sah saja.
"Kecuali kalau pelat nomor cantik itu ilegal maka itu sudah menyalahi aturan dan berhak kami tangkap untuk diproses secara hukum," pungkasnya.
(ady/syu)












































Komentar Terbanyak
2 Pabrik Otomotif Jepang di RI Cabut ke Vietnam, Ribuan Pegawai Kena PHK
2 Pabrik Otomotif Jepang di RI Mau Cabut ke Vietnam, Ini Alasannya
Isi Garasi Menteri Terkaya di RI yang Hartanya Tembus Rp 6 Triliun