Hal itu diungkapkan Direktur Pemasaran PT Mercedes-Benz Indonesia, Yuniadi H. Hartono di Jakarta, Senin (27/6/2011). "Boleh saja asal angkutan umum memadai," kata Yuniadi.
Menurutnya sistem tersebut salah satu inisiatif yang cukup baik untuk mengurangi kemacetan lalu lintas Jakarta. Akan tetapi peraturan tersebut nampaknya akan menyulitkan pengguna mobil pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan itu perlu dikaji lebih mendalam. Seperti saya misalnya kalau tidak pakai mobil, lalu kalau mau melanjutkan perjalanan ke daerah lain bagaimana jika ketersediaan angkutan mobil tidak memadai. Tentunya akan menyulitkan," ucap Yuniadi. "Kendaraan umum sampai sejauh mana sih," tanya Yuniadi.
Oleh sebab itu pemerintah daerah Jakarta harus menyediakan angkutan massal memadai. "Jangan sampai masyarakat merasa disulitkan dengan peraturan itu," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk mengurai kemacetan di Jakarta, pemerintah sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas yang di antaranya ada mengatur soal ERP.
ERP akan diberlakukan di jalur 3 in 1 untuk menggantikan sistem itu. Jalur yang akan menggunakan ERP adalah Jl Hayam Wuruk, Jl MH Thamrin-Jl Jenderal Sudirman, Jl Sisingamangaraja serta di Jl Rasuna Said, Kuningan. ERP diberlakukan pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.30-19.30 WIB.
Sebelum ERP terwujud, dalam jangka pendek ini, Pemprov DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan untuk mengujicobakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap.
Dua instansi ini sepakat mengujicobakan sistem ganjil-genap ini sebelum perhelatan akbar Sea Games 2011 pada bulan November mendatang.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Avanza-Xpander Cs Bakal Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Bilang Begini
SIM Digital Meluncur, Apa Keunggulannya?
Bye Kartu Plastik! Pakai SIM Digital Tinggal Scan Barcode di HP